Ketentuan dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kelapa sawit melebihi kapasitas di wilayah hukum Kepolisian Resort Pasaman Barat? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kelapa sawit melebihi kapasitas di wilayah hukum Kepolisian Resort Pasaman Barat melalui Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berfokus pada upaya untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Pasal 307 mengatur mengenai larangan membawa kendaraan yang muatannya melebihi batas yang ditetapkan, baik itu motor, mobil, maupun truk. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, serta pengguna jalan lainnya. Di wilayah Pasaman Barat, muatan kelapa sawit yang melebihi kapasitas kendaraan seringkali menjadi masalah, terutama pada truk dan mobil pengangkut yang membawa lebih banyak dari yang diizinkan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk menindak kendaraan yang membawa muatan berlebih melalui pemeriksaan rutin dan selektif terhadap kendaraan yang melintas
Copyrights © 2025