JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus

Penyelesaian Sengketa terhadap Perebutan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Kedua Orangtuanya Perspektif Hukum Positif (Studi Komparatif antara Kompilasi Hukum Islam dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)

Santini, Inawati (Unknown)
Tasia, Aprilia Anas (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2025

Abstract

Perceraian bukan hanya sekedar berakhirnya hubungan antara dua insan, namun juga menyangkut perpisahan rumah tangga yang sudah mapan, dimana anak sering kali dimasukkan sebagai pihak yang paling rentan dan menderita. Setelah berpisah, anak-anak seringkali menjadi subyek perselisihan hukum antara orang tuanya mengenai hak asuh, nafkah dan pendidikan. Hak asuh anak pasca perceraian di Indonesia memiliki dasar hukum yang berbeda dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak (hadhanah) biasanya diberikan kepada ibu hingga anak mencapai usia tertentu, kecuali ada alasan kuat yang mengharuskan hak asuh dialihkan kepada ayah. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak asuh anak lebih menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan, pendidikan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Beberapa permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kepastian hukum atas hak asuh anak pasca perceraian kedua orang tuanya dalam perspektif hukum positif dan bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi perebutan hak asuh anak pasca perceraian kedua orangtuanya dalam perspektif hukum positif (studi komparatif antara Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini dengan menganalisa beberapa ketentuan dalam Pasal yang ada dalam hukum positif yang mengatur mengenai masalah yang bersangkutan dengan kajian peneliti. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan penekanan lebih pada hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan memahami kedua perspektif ini, peneliti melihat bahwa meskipun ada perbedaan dalam dasar hukum dan penekanan, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan kepentingan terbaik anak dalam penyelesaian sengketa hak asuh.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...