Hadirnya Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di Kota Pekanbaru menjadi harapan dalam pengelolaan sampah berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sehingga tidak lagi sekedar angkut dan buang. Selama ini sampah diangkut oleh satu perusahaan melalui tender dan ini menimbulkan banyak masalah seperti sampah tidak diangkut, terjadi penumpukan sampah. Inisiatif dilakukan oleh pemerintah Kota Pekanbaru dengan membentuk LPS disetiap kelurahan yaitu 83 kelurahan. Hasil yang diperoleh bahwa semua LPS belum memiliki kemampuan mengelola sampah, masih sekedar pengangkutan sampah dari rumah ke transdipo. LPS belum memahami bagaimana proses pengelolaan yang sebenarnya, karena tidak mendapatkan pembekalan dari DLH Kota Pekanbaru
Copyrights © 2025