JURNAL PANAH KEADILAN
Vol 4 No 1 (2025): Jurnal Panah Keadilan

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 1095/K/Pid/2014)

Laia, Lakadodo (Unknown)
Laowo, Yonathan Sebastian (Unknown)
Halawa, Darius (Unknown)
Duha, Maria Magdalena (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2025

Abstract

Pencurian merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa melihat status sosial pelaku, usia, latar belakang pendidikan, jenis kelamin dan lain-lain yang menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung yaitu putusan nomor 1095/K/Pid/2014. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf (e) KUHP dan ayat (4) KUHP. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencurian (studi putusan nomor 1095/k/pid/2014). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deksriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencurian (studi putusan nomor 1095/K/Pid/2014) adalah tidak adil, dimana perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan pidana yang diberikan kepada terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun. Mestinya pelaku hanya dijerat Pasal 365 ayat (2) huruf (e) yang mana benar terdakwa bersama-sama dengan Wawan melakukan pencurian tetapi peran terdakwa hanya membantu dengan menunggu di atas sepeda motor dan yang membonceng. Dalam hal ini terdakwa tidak melanggar Pasal 365 ayat (4) karena bukan terdakwa yang melakukan pembacokkan terhadap korban dan seharusnya ancaman hukuman yang diberikan kepada terdakwa maksimalnya 12 tahun penjara. Penulis memberikan saran kepada pihak penegak hukum khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana pencurian untuk lebih teliti menentukan perbuatan yang dilakukan dan supaya disesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PanahKeadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Keadilan ini diterbitkan oleh Universitas Nias Raya. Fokus dan cakupan jurnal ini yaitu karya ilmiah di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, hukum lainnya, sosial dan politik. Terbitan pertama jurnal ini yaitu dimulai dari edisi Volume 1 Nomor 1 tahun ...