Pendahuluan: Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari cita-cita nasional. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan layanan kesehatan yang bersifat nondiskriminatif, partisipatif, melindungi, dan berkelanjutan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendukung percepatan, kemudahan akses, peningkatan kualitas layanan kesehatan di gampong, serta menjaga keberlanjutan pelayanan keperawatan melalui pemberdayaan masyarakat dengan menghadirkan perawat gampong (Pergam). Metode: Kegiatan pengabdian dilakukan melalui metode public hearing untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam merumuskan Rancangan Qanun "Satu Gampong Satu Perawat" di Kabupaten Aceh Utara. Peserta berjumlah 30 orang dari unsur pemerintah, LSM, dan tokoh masyarakat. Hasil: Program ini mampu mempercepat dan mempermudah pelayanan kesehatan di gampong serta meningkatkan kualitas layanan dan pemberdayaan masyarakat. Kesimpulan: Public hearing menunjukkan perlunya qanun yang mengatur tugas, rekrutmen, dan pembinaan perawat gampong agar pelayanan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025