Tujuan penelitian ini ingin menjelaskan mengenai latar belakang penyelesaian konflik laut cina Selatan antara republik filipina dan republik rakyat tiongkok melalui permanent court of arbitration. Skripsi ini dibuat berdasarkan pada kerangka dasar pemikiran dengan menggunakan teori keamanan internasional dan teori hukum internasional. Dalam mencari sumber data, metode yang digunakan oleh peneliti yakni metode kualitatif. Dari hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan arbitrase internasional menegaskan bahwa pulau- pulau yang diklaim oleh Tiongkok tidak memenuhi syarat untuk hak zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau landas kontinen yang luas. Filipina dianggap sebagai pemilik sah atas area yang termasuk dalam zona ekonomi eksklusifnya sesuai dengan UNCLOS. Selain itu, keputusan ini menekankan bahwa tindakan Tiongkok dalam membangun pulau dan menempatkan infrastruktur di wilayah sengketa melanggar hak-hak Filipina dan prinsip hukum internasional. Selain itu, berdasarakan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis kepada pihak Kementerian Luar Negeri yang menjelaskan bahwa konflik laut cina Selatan antara pemerintah tiongkok dan filipina merupakan konflik laten yang sangat sulit untuk penyelesaiannya.
Copyrights © 2025