Lembaga pemasyarakatan ( LAPAS) sebagai wadah yang menangani permasalahan ini merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk tempat narapidana diberikan bimbingan dan dapat pembinaan untuk tujuan mendapatkan pembelajaran baru mengenai perilaku, nilai, norma dan sikap. Di LAPAS napi harus kehilangan haknya, seperti hak bebas, kemudian harta benda yang dimiliki sebelumnya serta hilang keamanannya. LAPAS memiliki dua fungsi, yaitu sebagai lembaga reosialisasi dan lembaga priosinasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kebebasan beragama di rumah tahanan negara. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah fenomenologi agama digunakan untuk melihat gejala tampak yang di tunjukan oleh para penghuni lapas negara. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa kebebasan beragaman di rumah tahanan negara sangat terjamin tanpa ada intemidasi pada agama manapun. Serta terdapat narapida yang memdapat hidayah karena kegiatan rutin keagamaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025