Transaksi elektronik menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen, terutama terkait transparansi, keamanan data, dan tanggung jawab pelaku usaha. Artikel ini membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data yang digunakan sepenuhnya bersumber dari kajian kepustakaan (library research), tanpa melakukan penelitian lapangan atau pengumpulan data empiris. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan PP Nomor 80 Tahun 2019. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak konsumen, baik dari segi hak atas informasi, jaminan produk, keamanan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran konsumen agar hak-hak mereka terlindungi secara optimal.
Copyrights © 2025