LAWYER: Jurnal Hukum
Vol. 3 No. 1 (2025): LAWYER: Jurnal Hukum

PELINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASCA PEMBARUAN APLIKASI SATUSEHAT DALAM PERSPEKTIF PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

Wau, Hilbertus Sumplisius M. (Unknown)
Aspan, Henry (Unknown)
Sumarno, Sumarno (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2025

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi mendorong digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan aplikasi SATUSEHAT sebagai platform nasional pengelolaan data kesehatan masyarakat. Namun, pembaruan aplikasi SATUSEHAT menimbulkan polemik baru terkait hilangnya data pribadi pasien COVID-19, termasuk riwayat vaksinasi dan hasil tes PCR. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran atas Pelindungan data pribadi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Pelindungan data pribadi di Indonesia serta menilai implementasinya terhadap kasus hilangnya data pasien pasca pembaruan SATUSEHAT, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung data empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi di lapangan masih lemah. Pemerintah sebagai pengendali data belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukum dalam melindungi data pribadi, terutama dalam hal pemberitahuan insiden, pemulihan data, dan jaminan keamanan informasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret dari pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki sistem keamanan data, serta memastikan Pelindungan hukum bagi seluruh subjek data dalam sistem layanan kesehatan digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lawyer

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAWYER: Jurnal Hukum (E-ISSN 2986-9056) adalah jurnal ilmiah peer-review berkualitas tinggi dengan akses terbuka yang diterbitkan dua kali setahun oleh Penerbit Asian Publisher. LAWYER: Jurnal Hukum berfokus pada hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, ...