Pesatnya perkembangan teknologi informasi mendorong digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan aplikasi SATUSEHAT sebagai platform nasional pengelolaan data kesehatan masyarakat. Namun, pembaruan aplikasi SATUSEHAT menimbulkan polemik baru terkait hilangnya data pribadi pasien COVID-19, termasuk riwayat vaksinasi dan hasil tes PCR. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran atas Pelindungan data pribadi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Pelindungan data pribadi di Indonesia serta menilai implementasinya terhadap kasus hilangnya data pasien pasca pembaruan SATUSEHAT, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung data empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi di lapangan masih lemah. Pemerintah sebagai pengendali data belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukum dalam melindungi data pribadi, terutama dalam hal pemberitahuan insiden, pemulihan data, dan jaminan keamanan informasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret dari pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki sistem keamanan data, serta memastikan Pelindungan hukum bagi seluruh subjek data dalam sistem layanan kesehatan digital.
Copyrights © 2025