Desa inklusi memberikan ruang pada minoritas yaitu penyandang disabilitas terhadap haki dani kewajibani yangi isetara, iharkat idan imartabat iyang isederajat serta memiliki iperan idan kedudukan iyang isama idalam kehidupan masyarakat di desa. Pemerintah Desa Ngawonggo Kabupaten Malang telah mengupayakan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dengan menetapkan Peraturani Desai Nomori 2i Tahuni 2023i tentangi Pembentukani Kelompoki Inklusi Penyandang Disabilitas Desa. Metode yang digunakan adalah pelatihan terapi fisik kepada kelompok penyandang Disabilitas. hasilnya ii pengabdiani kepada masyarakat ini dalam rangka optimalisasi merealisasikan tugas dan fungsi kelompok inklusi sebagai upaya mempercepat kemandirian bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan terapi fisik.
Copyrights © 2025