Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) informal di Indonesia, mengevaluasi pelaksanaan permenaker No. 2 Tahun 2015, serta mengkaji bentuk perlindungan yang tersedia apabila terjadi pelanggaran hak PRT. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, namun penerapan prinsip negara hukum demokratis belum optimal, dengan banyak pelanggaran HAM, termasuk terhadap PRT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus serta data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan regulasi seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Hak Asasi Manusia belum mengatur secara khusus hak dan kewajiban PRT. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang bertujuan melindungi PRT dianggap belum efektif dan kurang mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha konkret pemerintah untuk merumuskan undang-undang yang komprehensif dan spesifik demi melindungi hak-hak PRT. Selain itu, penting adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil serta memastikan perlindungan optimal terhadap hak-hak PRT. Studi ini menegaskan perlunya perbaikan regulasi dan implementasi agar kesejahteraan serta keadilan sosial bagi PRT dapat tercapai secara nyata. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, UU Ketenagakerjaan
Copyrights © 2025