Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur kepabaenan kegiatan ekspor impor barang di pelabuhan dan pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan prosedur kepabeanan ekspor dilakukan dengan pemberitahuan ipabean iekspor ibeserta ipenghitungan ibea keluar idilakukan isecara imandiri ioleh ieksportir (self iassesment). Eksportir menghitung isendiri ipungutan iyang iharus idibayar. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang serta dilakukan secara selektif. Bentuk pengawasan Kepabeanan terhadap kegiatan ekspor impor barang di pelabuhan dilakukan oleh DJBC. Pengawasan tersebut meliputi kegiatan intelijen, penindakan, penanganan perkara, intelijen dan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika, dan pengelolaan sarana operasi.
Copyrights © 2023