Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk KDRT, faktor penyebabnya, serta dampaknya terhadap korban, khususnya di Nagari Persiapan Pekonina, Kabupaten Solok Selatan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga yang berakibat pada penderitaan fisik dan psikologis jangka pendek maupun jangka panjang. Faktor penyebab KDRT meliputi ketidakharmonisan rumah tangga, tekanan ekonomi, ketidakmampuan emosional, serta budaya patriarki yang masih mengakar. Studi kasus yang diangkat menunjukkan bahwa kekerasan sering kali diselesaikan melalui jalur adat, meskipun telah masuk kategori tindak pidana, karena masyarakat menganggapnya sebagai aib keluarga. Oleh karena itu, penanganan kasus KDRT membutuhkan pendekatan hukum yang tegas serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mendukung pemulihan korban secara menyeluruh.
Copyrights © 2025