Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli dalam mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024 di Kecamatan Baolan. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan triangulasi. Hasil menunjukkan bahwa strategi Bawaslu meliputi sosialisasi, pengawasan partisipatif, dan penegakan hukum. Namun, hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kendala implementasi regulasi menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kolaborasi dengan masyarakat serta optimalisasi penggunaan teknologi dalam pengawasan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025