Sengketa dalam suatu kontrak kerja konstruksi adalah suatu hal yang jamak terjadi. Standar kontrak pekerjaan konstruksi menentukan mekanisme penyelesaian sengketa karena masing-masing standar kontrak memiliki tahapan waktu dan proses penyelesaian sengketa yang berbeda. Penyelesaian sengketa kontrak juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang menjadi acuan negara setempat, dimana Indonesia menganut sistem hukum Civil Law. Hasil analisis dan perbandingan penyelesaian sengketa antara standar kontrak Pemerintah dan standar kontrak FIDIC, ditemukan dua perbedaan utama yang berkaitan dengan pengaturan waktu peyelesaian sengketa dan tahapan/prosedur penyelesaian sengketa, dimana standar kontrak Pemerintah tidak mengatur secara jelas durasi waktu penyelesaian, serta proses penyelesaian sengketa masih sebagai suatu pilihan bukan tahapan sehingga tidak relevan dengan ketentuan didalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Urutan tahap penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan cara melakukan musyawarah untuk mufakat, tahapan berikutnya adalah melalui proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Pelaksanaan mediasi dan konsiliasi juga dapat digantikan dengan pembentukan Dewan Sengketa.
Copyrights © 2025