Terminasi kontrak atau pemutusan kontrak adalah hal yang biasa terjadi apabila salah satu pihak melakukan penghentian kontrak yang disebabkan adanya kegagalan dalam memenuhi kewajibannya atas dasar kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya terminasi kontrak dan bagaimana akibat hukum dari terminasi kontrak konstruksi tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini secara umum adalah bersifat empiris yaitu dengan cara mengamati secara langsung permasalahan pemutusan kontrak yang dihadapi oleh obyek penelitian. Pemutusan kontrak dilakukan oleh Institusi Auditor Perwakilan Provinsi Banten terhadap Penyedia Barang/Jasa PT. Jaya Karya yang disebabkan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia dalam Pembangunan Gedung Instansi Auditor Perwakilan Banten, dimana rencana pembangunan yang seharusnya 57,9% namun realisasinya hanya mencapai 16,8% atau terjadi deviasi sebesar -41%. Sebelum melakukan pemutusan kontrak terlebih dahulu dilakukan SCM (Show Case Meeting) terdiri dari SCM ke-1, 2 dan ke-3, akibat dari pemutusan kontrak tersebut PT. Jaya Karya dikenakan sanksi yaitu terkait dengan; jaminan pelaksanaan, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam. Selanjutnya PT. Jaya Karya melakukan gugatan kepada Instansi Auditor Perwakilan Banten melalui PTUN, namun gugatan oleh PT. Jaya Karya ditolak oleh Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2025