Perbedaan pendapat dalam suatu pelaksanaan kontrak merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Perlu dilakukan suatu mekanisme penyelesaian yang sesedikit mungkin menyebabkan terjadinya gangguan pelaksanaan kontrak dalam penyelesaian perbedaan pendapat tersebut. Legal Binding Opinion merupakan salah satu solusi dalam penyelesaian masalah sebelum terjadinya sengketa, dengan biaya lebih murah dan waktu lebih cepat, tanpa mengurangi substansi keadilan dan kepastian hukum dari produk “legal binding opinion“ tersebut. Ketika musyawarah telah dinyatakan berakhir, serta mediasi maupun konsiliasi telah dilakukan, atau diperkirakan tidak dapat memberikan hasil yang memuaskan para pihak, sebelum melangkah ke arbitrase, saatnya dikaji alternatif penyelesaian masalah melalui “legal binding opinion“. Makalah ini mengkaji berbagai aspek dari “legal binding opinion“, termasuk implementasinya pada suatu kontrak konstruksi, untuk memberikan pemahaman yang positif dari manfaat “pendapat hukum yang mengikat“ tersebut dalam menyelesaikan permasalahan pada kontrak konstruksi.
Copyrights © 2025