Sengketa pertanahan merupakan fenomena kompleks yang terus berkembang di Indonesia seiring meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk kepentingan pembangunan, investasi, dan pemukiman. Sistem penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput, khususnya masyarakat adat dan pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan efektivitas Lembaga Mediasi Komunitas (LMK) sebagai alternatif penyelesaian sengketa pertanahan yang berbasis pada nilai-nilai lokal, serta menelaah kekuatan hukum hasil mediasi tersebut dalam struktur hukum nasional. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa LMK memiliki potensi besar dalam menciptakan keadilan restoratif melalui mekanisme partisipatif dan dialogis. Namun, tantangan terkait legalitas formal dan pengakuan negara terhadap hasil mediasi masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengakuan hukum terhadap hasil mediasi komunitas, termasuk pengintegrasian dengan sistem peradilan formal guna menciptakan penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025