Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana isu kasus homoseksual terhadap anak yang ada dikota Medan berdasarkan tinjauan Kriminologi dan hukum pidana islam di dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Penelitian ini juga membahas penanggulangan hukum terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak yang diatur Dalam undang-undang tersebut juga telah mengatur bagaimana penjatuhan hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan homoseksual tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik penelusuran bahan hukum penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan berdasarkan penelitian kepustakaan. Penelusuran bahan hukum tersebut menggunakan perundang-undangan, Al- Quran dan Hadits. Metode analisis data tersebut terkumpul dari penelusuran kepustakaan untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak oleh pengidap homoseksual dari sisi pelaku yaitu faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor teknologi, dan dari sisi korban yaitu faktor kurangnya pengawasan dan pemahaman dari keluarga, faktor masyarakat. Dampak yang timbul terhadap korban dan pelaku kekerasan anak oleh pengidap homoseksual adalah bagi pelaku yaitu: ketakutan, kecanduan, sanksi baik hukum maupun sosial dan rusaknya norma-norma sosial dan agama dalam bermasyarakat serta memberikan rasa trauma terhadap korban kekerasan. Penanggulangan hukum bagi pelaku kekerassan anak oleh pengidap homoseksual dengan memberikan upaya penanggulangan seperti penyuluhan mengenai pendidikan seks ke sekolah sekolah dan upaya penanggulangan seperti kepolisian dalam menangani kasus anak memiliki unit khusus yaitu unit pelayanan dan perlindungan anak dan untuk para pelaku diberikan sanksi pidana terhadap pelaku agar mencegah pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk tidak terulang lagi di masyarakat.
Copyrights © 2025