Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, sistem peradilan elektronik (e-Court) mulai diterapkan di Pengadilan Agama Indonesia, termasuk di Pengadilan Agama Cianjur. Meskipun e-Court menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan perkara, rendahnya literasi hukum masyarakat di daerah tersebut menjadi kendala dalam memanfaatkan teknologi ini. Program pengabdian masyarakat yang melibatkan dosen dan mahasiswa STAI Al-Mas’udiyah, Sukabumibertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan e-Court melalui sosialisasi, simulasi, dan pendampingan. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kualitatif dengan teknik partisipatif, melibatkan 100 peserta yang terdiri dari warga yang memiliki potensi atau sedang menjalani perkara di Pengadilan Agama. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test terkait pemahaman penggunaan e-Court. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat mengenai e-Court, terutama pada fitur e-Filing, e-Payment, dan e-Summons. Program ini juga berhasil mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga dalam proses hukum. Pengabdian ini menunjukkan pentingnya peran pendidikan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mempercepat digitalisasi sistem peradilan
Copyrights © 2023