Penelitian ini membahas rekonstruksi keadilan pajak atas produk asuransi jiwa nilai tunai pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sebelum perubahan regulasi, produk seperti unit link dan endowment tidak dikenakan pajak atas nilai tunai yang diterima, tetapi kini pajak dikenakan atas selisih antara premi yang dibayarkan dan nilai tunai yang diterima. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis dampak regulasi pajak terhadap keadilan pajak dan daya tarik produk asuransi. Asimetri informasi dan agency theory menjadi fokus utama dalam menganalisis ketidakadilan yang timbul dari ketidakseimbangan informasi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta potensi moral hazard dalam pengelolaan investasi oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini berpotensi mengurangi minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada produk ini untuk perencanaan keuangan jangka panjang. Penelitian ini juga menyarankan solusi seperti peningkatan transparansi informasi, pendidikan finansial bagi pemegang polis, serta penyusunan kebijakan pajak yang lebih adil dan transparan dengan mempersamakan pada perpajakan reksadana yang bukan objek PPh. Dengan demikian, regulasi pajak yang lebih jelas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri asuransi jiwa dan perlindungan yang maksimal bagi konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025