Pungutan liar adalah salah satu bentuk tindak pidana yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparatnya. Pemberantasan pungli harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Penyuluhan hukum mengenai pungli di Kantor Lurah Selayang II Medan sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahayanya pungli, serta dampak hukumnya bagi pelaku dan masyarakat. Melalui upaya penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum, diharapkan pungli dapat diminimalisir dan layanan publik menjadi lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Copyrights © 2024