Tanah adat adalah tanah yang sudah ada sejak zaman dulu dan diwariskan secara turun-temurun. Proses pindah milik tanah dengan cara jual-beli hanya memerlukan persetujuan dari kepala desa. Kemudian, dibuat surat jual-beli yang dicatat di kertas segel atau kwitansi untuk membuktikan keabsahan kepemilikan tanah adat. Dokumen ini sering disebut surat keterangan tanah oleh kepala desa, namun hal ini dapat menimbulkan masalah. Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menjadi langkah utama dalam penyelesaian masalah tanah adat dengan cara melepas tanah adat oleh masyarakat hukum adat. Dalam hukum perdata, tanah adat diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Peran Kepala Desa dalam proses pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Copyrights © 2024