Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesenjangan dan perlindungan hukum nasabah dalam praktik Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia, dengan pertanyaan utama: sejauh mana literatur ilmiah tahun 2019–2024 membahas perlindungan hukum nasabah BMT dan celah penelitian apa saja yang masih belum tergarap. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan menelusuri dan menyeleksi artikel dari database seperti Google Scholar, DOAJ, dan Garuda. Dari hasil analisis terhadap sebelas artikel, ditemukan bahwa isu perlindungan nasabah masih didominasi pendekatan normatif, minim data empiris, serta belum menyentuh aspek partisipasi nasabah dan pemanfaatan teknologi. Penelitian ini menyarankan penguatan riset berbasis lapangan, pemanfaatan sistem digital, serta pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Syariah sebagai solusi konkret. Kajian ini diharapkan menjadi dasar pengembangan kebijakan perlindungan konsumen di sektor keuangan mikro syariah.
Copyrights © 2025