Kecelakaan kerja merupakan isu serius di sektor industri karena berdampak pada produktivitas, kesehatan, dan keselamatan tenaga kerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 370.747 kasus kecelakaan kerja. Dua faktor utama penyebabnya adalah tindakan tidak aman (unsafe action) dan kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition). Unsafe action mencakup perilaku pekerja yang tidak mengikuti prosedur keselamatan, sedangkan unsafe condition mengacu pada kondisi lingkungan kerja yang berisiko, seperti alat kerja yang rusak atau lantai licin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara unsafe action dan unsafe condition dengan kejadian kecelakaan kerja di area operasional PT X. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan desain cross sectional, yang dilaksanakan pada November hingga Desember 2024. Sebanyak 76 responden dipilih menggunakan teknik random sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan uji chi-square. Hasil penelitian menunjukkan hubungan signifikan antara unsafe action dengan kecelakaan kerja (p = 0,002 < 0,05) dan antara unsafe condition dengan kecelakaan kerja (p = 0,001 < 0,05). Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk meningkatkan pengawasan, melakukan inspeksi rutin, serta mengadakan pelatihan keselamatan kerja secara berkala.
Copyrights © 2025