Penelitian ini mengkaji peran hukum sebagai instrumen fundamental dalam pengaturan dan pengembangan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Hukum berfungsi sebagai kerangka regulasi yang tidak hanya menjamin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan tercapainya keadilan sosial dan perlindungan lingkungan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Fokus kajian ini adalah analisis terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ayat (1), (2), (3), (4), yang menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mengatur pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai hambatan dan tantangan dalam implementasi norma hukum yang ada di lapangan, yang berdampak negatif pada efektivitas hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan sistem hukum melalui harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai pendorong utama dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025