Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Hukum dalam Mengatur Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia Parningotan Malau; Dhenis A. Depari; Sunarto Poniman; Danu Setiawan Eko Wardana
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 3 No. 1 (2025): Juli - Agustus
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/ngnc0387

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran hukum sebagai instrumen fundamental dalam pengaturan dan pengembangan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Hukum berfungsi sebagai kerangka regulasi yang tidak hanya menjamin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan tercapainya keadilan sosial dan perlindungan lingkungan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Fokus kajian ini adalah analisis terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ayat (1), (2), (3), (4), yang menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mengatur pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai hambatan dan tantangan dalam implementasi norma hukum yang ada di lapangan, yang berdampak negatif pada efektivitas hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan sistem hukum melalui harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai pendorong utama dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Pengelolaan Keamanan Swasta di Sektor Perhotelan:Legalitas Kewenangan dan Perlindungan Satpam dalam Hukum Pidana dan Ketenagakerjaan Danu Setiawan Eko Wardana; Alwan Hadiyanto; Ciptono Ciptono
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 9 No. 2 (2026): JUNE
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v9i2.13958

Abstract

This study aims to analyze the legality of private security management in the hospitality sector and the legal protection of security guards from criminal and labor law perspectives. The problem arises from unclear limits of security guards’ authority, which may lead to criminalization of security actions and uncertainty in employment relationships in outsourcing practices. The urgency lies in the increasing complexity of hotel security situations that place security guards in a vulnerable position. This study uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings show that regulations on authority, labor protection, and legal liability remain fragmented and unharmonized, resulting in inadequate legal protection. This study concludes that harmonization among police law, criminal law, and labor law is necessary. The novelty lies in a regulatory harmonization model integrating authority legality and legal protection of security guards.     Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pengelolaan keamanan swasta di sektor perhotelan serta perlindungan hukum bagi Satpam dalam perspektif hukum pidana dan ketenagakerjaan. Permasalahan muncul dari ketidakjelasan batas kewenangan Satpam yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi tindakan pengamanan dan ketidakpastian hubungan kerja dalam praktik outsourcing. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya kompleksitas situasi keamanan di hotel yang menempatkan Satpam pada posisi rentan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan, perlindungan ketenagakerjaan, dan pertanggungjawaban hukum masih tersebar dan belum terharmonisasi sehingga perlindungan hukum belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antara hukum kepolisian, hukum pidana, dan hukum ketenagakerjaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada model harmonisasi regulasi yang mengintegrasikan legalitas kewenangan dan perlindungan hukum Satpam.