Hingga saat ini, masih belum ada perundang-undangan internasional yang secara khusus mengatur mengenai keberadaan turis luar angkasa. Hal tersebut secara langsung mengakibatkan penggolongan atas turis luar angkasa masih tidak jelas jika dibandingkan dengan astronot. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Rumusan masalah antara lain; Bagaimana kedudukan hukum astronot dalam perjanjian-perjanjian luar angkasa internasional dan Bagaimana status hukum turis luar angkasa melalui perjanjian-perjanjian luar angkasa internasional. Pengaturan atas turis luar angkasa masih belum diatur dalam perundang-undangan angkasa internasional, sedangkan untuk kedudukan hukum astronot telah diatur secara umum di dalam Outer Space Treaty pasal 5.
Copyrights © 2025