Pemilu yang demokratis membutuhkan pengawasan partisipatif yang kuat dari masyarakat untuk menjamin keadilan dan integritas proses politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mendorong demokrasi partisipatif melalui program Desa Tangguh Anti Politik Uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode konseptual dan analitis yang menekankan pada kajian doktrinal dan regulatif terhadap pengawasan pemilu berbasis komunitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program-program partisipatif yang telah dijalankan oleh Bawaslu, seperti SKPP, GSRPP, dan Saka Adhyasta Pemilu, masih menghadapi tantangan dalam jangkauan dan keberlanjutan. Pembentukan Desa Tangguh Anti Politik Uang dipandang sebagai strategi potensial untuk memperkuat pengawasan di tingkat desa serta membangun budaya politik yang bersih dan deliberatif. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam memperluas pendidikan politik dan membangun ketahanan warga terhadap praktik politik transaksional
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025