Penyalahgunaan narkotika di kalangan militer menjadi persoalan serius karena berdampak langsung terhadap integritas, disiplin, dan daya tempur prajurit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan satuan unit kerja rehabilitasi bagi militer penyalah guna narkotika dan meninjau aspek yuridis dari kebijakan pemidanaan tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data primer hasil wawancara dengan Babinkum TNI dan Deputi Rehabilitasi BNN, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan perlakuan hukum antara sistem peradilan umum dan peradilan militer dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiadaan kebijakan rehabilitasi dalam yurisdiksi militer berpotensi mengabaikan asas kesetaraan di hadapan hukum dan menghambat pemulihan prajurit. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus berupa Peraturan Panglima TNI yang mengatur mekanisme rehabilitasi di lingkungan TNI. Implikasi dari studi ini diharapkan mendorong reformasi hukum militer yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan pemulihan individu serta ketahanan institusional.
Copyrights © 2025