Fenomena LGBT di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menimbulkan persoalan serius terhadap moralitas, integritas, dan disiplin militer yang menjadi fondasi utama profesionalisme prajurit. Meskipun TNI telah mengeluarkan beberapa Surat Telegram Panglima yang melarang tegas perilaku LGBT, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam KUHP maupun KUHPM yang mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan penerapan Pasal 103 KUHPM terhadap prajurit TNI yang terlibat perilaku LGBT serta menilai urgensi pembaruan regulasi militer yang spesifik dan konstitusional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis peraturan perundang-undangan, asas legalitas, serta studi kasus melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 103 KUHPM terhadap perilaku LGBT tidak tepat secara yuridis karena tidak memenuhi unsur perintah dinas, sehingga sanksi administratif seperti pemberhentian tidak hormat (PDTH) lebih relevan digunakan. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya reformulasi hukum militer secara menyeluruh agar tidak terjadi kekosongan hukum serta memastikan penegakan disiplin prajurit berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Copyrights © 2025