Penelitian ini sangat penting dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan sumbangan pemikiran pada aspek teoritis maupun praktis dalam hukum kepailitan di indonesia, sebab masih terdapat legal gap dan dualisme kompetensi mengadili antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri pada tataran empiris. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai tempat penyelesaian al-taflis di indonesia, melalui tinjauan Teori Maslahah dan Teori Hukum Progresif. Penelitian ini menerapkan Metode Doktrinal, yaitu sebuah konsep metode penelitian yang merupakan sintesa dari nilai, asas, dan teori yang relevan dengan penelitian. Hasil peneltian menunjukan bahwa perlu adanya amandemen dan integrasi pada UU Kepailitan dengan mengakomondasi prinsip syariah untuk memunculkan norma baru serta memberi kewenangan kepada Pengadilan Niaga Syariah guna memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan, yaitu dengan strategi Judicial Review di MK atau Lembaga Legislatif.
Copyrights © 2025