Sistem manajemen perkara di Indonesia cenderung menerapkan pendekatan one-size-fits-all, yang menyebabkan disparitas dalam waktu penyelesaian perkara dan ketidakefisienan pengelolaan beban kerja pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model Differentiated Case Management (DCM) terintegrasi Artificial Intelligence (AI) guna meningkatkan efisiensi penanganan perkara di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi komparatif terhadap implementasi DCM dan AI di berbagai yurisdiksi, serta analisis regulasi dan kebijakan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DCM memungkinkan klasifikasi perkara berdasarkan tingkat kompleksitas, kebutuhan bukti, dan urgensi penyelesaian, sehingga alokasi sumber daya peradilan menjadi lebih proporsional. Integrasi AI dalam DCM dapat mengotomatisasi proses kategorisasi perkara melalui analisis Natural Language Processing (NLP) terhadap dokumen hukum dan metadata perkara, sehingga mengurangi beban administratif dan meningkatkan akurasi prediksi durasi penyelesaian perkara. Implementasi AI-DCM juga memungkinkan pengawasan perkara secara real-time melalui sistem informasi pengadilan, yang dapat mengidentifikasi potensi keterlambatan dan mengoptimalkan jadwal persidangan. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI dalam manajemen perkara, serta penerapan sistem AI- DCM secara bertahap melalui proyek percontohan di beberapa pengadilan sebelum diadopsi secara nasional. Dengan pendekatan ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat mencapai efisiensi yang lebih tinggi, mengurangi backlog perkara, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025