Pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersil lagu dan/atau musik. Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap orang bisa menggunakan lagu dan musik dalam bentuk 14 layanan publik bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta atau kepada pemegang hak cipta lagu dan musik tersebut. Nantinya, pembayaran tersebut akan dilakukan dan diproses melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kemudian, Peraturan Pemerintah tersebut menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari musisi hingga pengusaha yang berusaha memberi argumen mengenai efektivitas adanya peraturan tersebut. Dampak positif dari diberlakukannya PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut adalah untuk mengoptimalkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 untuk memperkuat perlindungan terahdap Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sedangkan dampak negatifnya adalah pengelolaan data tentang royalti yang belum transparan dan publik khawatir bahwa hal ini akan membuka ladang baru untuk praktik korupsi, harga lagu dari publisher yang belum memiliki standar dan para pencipta lagu yang belum tergabung ke dalam LMK juga akan dipungut royaltinya oleh LMKN, pola pemungutan yang mana adanya penyamaan nilai komersial sehingga menjadi timpang dan merugikan sebelah pihak.Kata Kunci: Efektivitas, PP Nomor 56 Tahun 2021, Dampak Positif, Dampak Negatif
Copyrights © 2025