Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tradisi Mappabotting Kambara dalam adat Bugis Makassar di Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, dari perspektif hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah dua hal: pertama, bagaimana proses pelaksanaan Mappabotting Kambara dalam pernikahan adat Bugis; kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode teologis normatif dan antropologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk menjaga transferabilitas data. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, Mappabotting Kambara merujuk pada pernikahan yang melibatkan dua pasang pengantin dan melibatkan dua ritual utama: Pallawa Addengeng dan Mappasiruntu Botting. Ritual Mappasiruntu Botting membutuhkan enam bahan penting: Addengeng Rakkeang (kerangka atas), kelapa tua, ayam hidup, Ja’jakeng (rempah-rempah), tujuh jenis kue, dan Passili (bahan penyucian). Kedua, jika masyarakat Desa Kanaungan meyakini bahwa ritual ini dapat menghindarkan mereka dari musibah dan melaksanakan dengan niat untuk menghindari bahaya, maka tradisi ini bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat digolongkan sebagai syirik, karena mengarah pada penyekutuan Allah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa amalan seperti ini tidak dibenarkan dalam Islam.
Copyrights © 2025