Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memunculkan perdebatan mengenai batasan kebebasan berprofesi dosen Pegawai Negeri Sipil dalam praktik advokat pro bono, mengingat prinsip independensi advokat yang harus bebas dari intervensi negara dan potensi konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis dasar pertimbangan putusan MK, implikasinya terhadap kebebasan berserikat, dan dampaknya terhadap akses keadilan masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan kajian doktrin, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perbandingan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memberikan peluang pemberian bantuan hukum gratis oleh dosen PNS sebagai bentuk pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi, namun berpotensi melemahkan prinsip independensi advokat yang secara internasional diakui fundamental dalam menjaga integritas peradilan.
Copyrights © 2025