QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 3 No 3 (2025): 2025

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/Puu-Xxii/2024 Terkait Uji Materiil Pasal 3 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Rakha Elwansyah Giri Subagja (Unknown)
Bambang Heriyanto (Unknown)
Herli Antoni (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2025

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memunculkan perdebatan mengenai batasan kebebasan berprofesi dosen Pegawai Negeri Sipil dalam praktik advokat pro bono, mengingat prinsip independensi advokat yang harus bebas dari intervensi negara dan potensi konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis dasar pertimbangan putusan MK, implikasinya terhadap kebebasan berserikat, dan dampaknya terhadap akses keadilan masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan kajian doktrin, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perbandingan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memberikan peluang pemberian bantuan hukum gratis oleh dosen PNS sebagai bentuk pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi, namun berpotensi melemahkan prinsip independensi advokat yang secara internasional diakui fundamental dalam menjaga integritas peradilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...