Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam Putusan MK Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024, permohonan yang diajukan pemohon mempersoalkan hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatra Barat yang tidak mencantumkan nama pemohon. Anotasi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil anotasi menunjukkan, MK tidak menafsirkan frasa PHPU sebagai sengketa proses pemilu, karena merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi mengenai perselisihan hasil pemilu. Putusan MK tersebut membedakan secara tegas antara sengketa proses dan perselisihan hasil pemilu.
Copyrights © 2025