Kedokteran forensik memegang peranan penting dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Keberadaannya menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran materiil melalui pendekatan ilmiah yang objektif. Dalam perkara-perkara yang melibatkan kekerasan fisik, pembunuhan, pemerkosaan, dan bentuk kejahatan berat lainnya, pemeriksaan forensik seperti visum et repertum, autopsi, dan analisis toksikologi mampu memberikan bukti kuat yang mendukung proses penyidikan dan persidangan. Namun demikian, pemanfaatan ilmu kedokteran forensik di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan jumlah tenaga ahli, minimnya fasilitas laboratorium berstandar, serta kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap pentingnya keterangan ahli forensik sebagai alat bukti sah. Studi ini menerapkan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kedudukan dan efektivitas kedokteran forensik dalam sistem pembuktian pidana berdasarkan aturan hukum yang berlaku secara resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlu strategi penguatan melalui peningkatan SDM forensik, pembenahan infrastruktur, pelatihan lintas sektor, serta perbaikan regulasi dan pendanaan. Dengan sinergi antara sektor kesehatan dan hukum serta komitmen pemerintah, kedokteran forensik dapat berfungsi optimal sebagai pilar dalam sistem peradilan pidana yang transparan dan berbasis ilmu pengetahuan.
Copyrights © 2025