Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia. Kejahatan ini tidak hanya mengancam keamanan individu, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum tindak pidana perdagangan orang dari perspektif hukum pidana Indonesia, mengkaji pelaksanaan penegakan hukumnya, dan mengidentifikasi tantangan dalam penanganan kasus perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan terkait, dan telaah putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menanggulangi perdagangan orang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat pelaporan, kesulitan dalam pembuktian, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya kapasitas aparat penegak hukum. Studi ini merekomendasikan perlunya memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan koordinasi lintas sektoral, dan memperkuat perlindungan korban perdagangan manusia.
Copyrights © 2025