Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Bayu Stiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia. Kejahatan ini tidak hanya mengancam keamanan individu, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum tindak pidana perdagangan orang dari perspektif hukum pidana Indonesia, mengkaji pelaksanaan penegakan hukumnya, dan mengidentifikasi tantangan dalam penanganan kasus perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan terkait, dan telaah putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menanggulangi perdagangan orang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat pelaporan, kesulitan dalam pembuktian, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya kapasitas aparat penegak hukum. Studi ini merekomendasikan perlunya memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan koordinasi lintas sektoral, dan memperkuat perlindungan korban perdagangan manusia.
MOTIF EKONOMI DAN KEKERASAN: STUDI KASUS PEMBUNUHAN SOPIR TRUK Bayu Stiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan yang bermotif ekonomi merupakan bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat modern. Pembunuhan Okta Novan Dwi Setiawan, seorang sopir truk berusia 22 tahun, menjadi contoh nyata bagaimana sengketa utang dapat menyebabkan kekerasan ekstrem. Penelitian ini menganalisis motif ekonomi sebagai pemicu kekerasan melalui studi kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Februari 2024 di Purbalingga. Korban, asal Kendal, ditemukan mengambang di Sungai Serayu, perutnya terikat dengan tali yang diberi pemberat 20 kilogram beton. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, menganalisis kronologi kejadian, motif pelaku, dan proses hukum. Data diperoleh melalui analisis dokumen investigasi, pemberitaan media, dan rekonstruksi kasus oleh kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan motif ekonomi, seperti terlilit hutang sebesar Rp 6,3 juta, menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan berencana yang melibatkan empat tersangka. Kasus ini mengungkap pola kekerasan terorganisasi, di mana pelaku utama melibatkan rekannya dalam pembunuhan sistematis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mengelola konflik ekonomi secara damai dapat menyebabkan tindakan kriminal yang merusak ketertiban sosial. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendidikan resolusi konflik, penguatan sistem hukum, dan pencegahan eskalasi kekerasan akibat masalah ekonomi di masyarakat. Lebih jauh lagi, perlu ada sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan mikro, dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian utang yang adil dan tidak menimbulkan tekanan psikologis ekstrem. Masyarakat juga memerlukan akses terhadap pendidikan keuangan dasar agar mereka dapat mengelola keuangan pribadinya dengan lebih bijak dan memahami risiko praktik pinjam-meminjam yang tidak memiliki jaminan hukum yang kuat. Mencegah kekerasan bermotif ekonomi harus menjadi bagian dari kebijakan sosial yang menekankan keadilan, literasi keuangan, dan kepekaan terhadap dinamika sosial di tingkat akar rumput.