Terjadinya penyimpangan perilaku pada anak merupakan hal yang sangat rentan karena jiwa mereka masih labil anak. Anak yang bermasalah dengan hukum dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindak pidana, sekecil apa pun kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Bahwa tujuan dari penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku seorang anak, bukan semata-mata sebagai pembalasan hukuman (sanksi hukum), tetapi untuk pemberian bimbingan dan pembinaan kepada mereka yang masih labil, sebagai efek jera (deterrent effect), juga sebagai menyelamatkan masa depan mereka dari lingkungan kejahatan yang terbentuk sejak masa kanak-kanaknya. Ketentuan ini juga diterapkan pada pemidanaan anak, bahkan pemidanaan terhadap anak lebih diperhatikan mengingat karakteristik khusus anak. Pembatasan penggunaan hukum pidana bagi anak dapat dilihat dari pengaturan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, melalui peradilan tertutup khusus anak (special juvenile court). Namun terhadap kejahatan apabila terjadi pengulangan atau residivis maka diversi terhadap anak tidak dapat dilakukan.
Copyrights © 2025