Pencurian data pribadi melalui metode phishing adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang kian meningkat dan berdampak merugikan masyarakat. Kejahatan ini tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Meskipun terdapat harapan akan perlindungan hukum yang maksimal terhadap data pribadi, kenyataannya tindak kejahatan ini masih sering terjadi akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, dan keterbatasan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap phishing sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta mengevaluasi kesesuaiannya dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan phishing memenuhi unsur tindak pidana karena dilakukan tanpa hak dan bertujuan memperoleh keuntungan. Dari sudut pandang hukum Islam, perbuatan ini tergolong jarimah taʿzir, karena tidak diatur secara eksplisit dalam nash, namun merugikan masyarakat. Peneliti berpendapat bahwa sanksi pidana dalam Pasal 67 UU PDP tidak hanya sesuai secara yuridis, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum pidana Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025