Retribusi penggunaan tanah untuk bangunan nonpermanen di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp12.500,00/m²/tahun belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini mengkaji pelaksanaan retribusi dan menganalisis struktur serta tarif ideal untuk meningkatkan PAD. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis peraturan daerah serta laporan penilaian aset, ditemukan bahwa retribusi belum diimplementasikan secara optimal karena kurangnya inventarisasi subjek retribusi, belum adanya OPD khusus pengelola, dan tarif yang rendah. Dibandingkan daerah lain, tarif Bojonegoro jauh lebih rendah dari Kabupaten Tuban (Rp84.000) dan Lamongan (Rp48.000). Jika menggunakan nilai sewa wajar sebesar Rp42.700/m²/tahun, potensi PAD mencapai Rp70,9 juta. Oleh karena itu, penyesuaian tarif retribusi menjadi Rp42.700/m²/tahun perlu dilakukan agar sebanding dengan kabupaten lain.
Copyrights © 2025