Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Kantor Notaris. Akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola keuangan yang menekankan pada pertanggungjawaban penggunaan dana secara transparan, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kantor Notaris, sebagai lembaga profesi hukum, turut mengelola dana masyarakat melalui berbagai transaksi jasa hukum. Namun, masih terdapat indikasi bahwa sebagian kantor notaris belum sepenuhnya menerapkan standar akuntabilitas secara optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Fokus penelitian diarahkan pada proses pencatatan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan, termasuk faktor pendukung dan penghambat penerapan prinsip akuntabilitas. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel di Kantor Notaris, serta menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi perbaikan berbasis prinsip good governance dan etika profesi di sektor jasa hukum.
Copyrights © 2025