Dalam bauran pemasaran syariah, ada beberapa batasan, yaitu produk yang dijual harus halal dan berkualitas tinggi. Penetapan harga harus didasarkan pada nilai yang wajar dan tidak boleh dinaikkan secara berlebihan. Lokasi usaha harus bebas dari sengketa, dan promosi harus dijalankan tanpa unsur penipuan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltian kualitatif deskriptif. Penelitian ini berlokasikan di home industry di Gang Benteng 1 No. 31, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Subjek penelitian yang diteliti yaitu Bakpia Ulir Surabaya milik UD. Oca Surabaya. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datayakni dengan observasi dan wawancara. Analisis data kualitatif yakni dengan melakukan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. UD Oca Surabaya mengalami peningkatan setelah memperoleh sertifikat halal pada tahun 2021. Peningkatan tersebut terlihat dari meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan jangkauan pemasaran yang menjadi lebih luas. Penerapan bauran pemasaran syariah yang dilakukan oleh UD. Oca Surabaya telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan produk Bakpia Ulir Surabaya. Penerapan bauran pemasaran syariah telah memberikan manfaat bagi perusahaan dan juga bagi konsumen.
Copyrights © 2025