Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kejahatan lingkungan (environmental crime) serta bentuk perlindungan hukum bagi korban kejahatan lingkungan dalam perspektif hukum di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis berbagai hambatan dalam upaya pemberian perlindungan hukum terhadap korban kejahatan lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Green Victimology, yang berbasis pada nilai ekosentrisme, memperluas definisi korban hingga mencakup lingkungan hidup. Pendekatan ini mendorong perluasan kriminalisasi dalam hukum pidana sebagai bentuk refleksi dari nilai moral baru untuk melindungi lingkungan. Adopsi konsep ini dinilai penting demi keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. Upaya konkret yang dapat dilakukan meliputi: penyusunan regulasi pro-lingkungan, konservasi hutan dan tanah, pengelolaan sampah, daur ulang, penghematan energi dan air, pengendalian polusi, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan. Adapun hambatan perlindungan hukum dibagi menjadi dua: yuridis dan praktis. Hambatan yuridis meliputi penerapan hukum administratif, pidana, dan perdata. Hambatan praktis meliputi keterbatasan media hukum, lemahnya penegakan hukum, fasilitas pendukung, pelaksanaan AMDAL, kepadatan penduduk, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Copyrights © 2025