Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis konsep hak imunitas dan impelementasi hak imunitas bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Melalui penelyian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 66 UUPPLH merupakan bentuk pengakuan negara atas peran masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini memberikan imunitas hukum dari tuntutan pidana maupun perdata sebagai bentuk penerapan Anti-SLAPP, untuk mencegah pembalasan seperti gugatan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap pejuang lingkungan. Namun, implementasi Pasal 66 belum efektif. Kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap pejuang lingkungan masih marak terjadi, menunjukkan lemahnya perlindungan hukum. Meskipun ada putusan pengadilan yang progresif, seperti pembebasan Haslilin dan Andi Firmansyah serta Daniel Frits Maurits Tengkilis, perlindungan nyata masih memerlukan komitmen lebih kuat dari negara dan aparat penegak hukum.
Copyrights © 2025