Pelaksanaan eksekusi merupakan tahap akhir dalam proses peradilan perdata yang bertujuan untuk merealisasikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, efektivitas pelaksanaan eksekusi masih menjadi tantangan di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh tingginya tunggakan perkara eksekusi di Pengadilan Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pelaksanaan eksekusi yang lebih efektif guna meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi tunggakan perkara eksekusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta analisis statistik dari aplikasi Perkusi Ditjen Badilum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa faktor utama penyebab tingginya tunggakan eksekusi adalah seperti kurangnya tindak lanjut dari pemohon eksekusi, perlawanan dari termohon eksekusi atau pihak ketiga, faktor keamanan, adanya upaya hukum lanjutan para pihak, ketidakjelasan biaya eksekusi, objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah, dll. Untuk mengatasi permasalahan ini, model eksekusi yang diusulkan meliputi digitalisasi proses eksekusi melalui penambahan sistem pada e-court, pemberian kewenangan khusus kepada pejabat eksekusi di pengadilan tingkat pertama, serta adopsi praktik eksekusi terbaik dari negara lain, seperti sistem eksekusi di Belanda yang dilakukan oleh lembaga khusus di luar pengadilan. Implementasi model ini diharapkan dapat mempercepat eksekusi, meningkatkan transparansi, serta memastikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pencari keadilan di Indonesia.
Copyrights © 2025