Prinsip Dominis Litis menekankan peran aktif hakim dalam mengarahkan persidangan guna mencapai keadilan substantif. Dalam peradilan pajak Indonesia, penerapan prinsip ini masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya transparansi putusan dan ketidakkonsistenan dalam interpretasi hukum. Sebaliknya, sistem peradilan pajak di Belanda menunjukkan pendekatan yang lebih sistematis, dengan hakim yang memiliki kewenangan luas untuk mengelola persidangan secara efisien. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan interpretasi hukum. Data yang dianalisis mencakup sumber hukum primer, seperti Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta sumber hukum sekunder dari penelitian terdahulu terkait penerapan prinsip Dominis Litis di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip Dominis Litis telah diakomodasi dalam sistem peradilan pajak Indonesia, implementasinya masih terbatas akibat keterbatasan sistem hukum dan teknologi. Sebaliknya, Belanda menerapkan prinsip ini secara lebih efektif dengan transparansi tinggi dan mekanisme banding yang jelas. Oleh karena itu, Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik dari Belanda, termasuk peningkatan transparansi putusan, optimalisasi peran hakim, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pajak
Copyrights © 2025