Penerapan hak subrogasi dalam penyelesaian kredit macet merupakan salah satu alternatif hukum ketika debitur meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris golongan pertama dan dalam kondisi demikian, pihak ketiga seperti saudara kandung debitur yang mendapatkan warisan dari debitur dapat menggantikan posisi debitur melalui mekanisme subrogasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur atas penerapan hak subrogasi dalam kasus kredit macet. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan subrogasi berpotensi menimbulkan risiko baru jika pihak yang menggantikan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dan oleh karena itu, diperlukannya suatu perlindungan hukum yang memadai bagi kreditur melalui klausul perjanjian yang tegas, penilaian kelayakan terhadap pihak penerima subrogasi, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank agar hak kreditur tetap terjamin.
Copyrights © 2025